PER-18/PJ/2025: Tindak Lanjut Atas Data Konkret — Apa yang Perlu Dipahami Wajib Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat langkah pengawasan dengan menerbitkan PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa data perpajakan yang sudah valid tidak dibiarkan mengendap, melainkan ditindaklanjuti secara sistematis dan akuntabel.


Apa Itu Data Konkret?

Dalam konteks PER-18/PJ/2025, data konkret adalah data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP dan dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan. Artinya, bukan sekadar dugaan atau estimasi, melainkan bukti nyata yang bisa dijadikan dasar tindakan.

✅ Contoh Data Konkret:

  • Faktur Pajak yang sudah disetujui sistem DJP tapi tidak dilaporkan di SPT Masa PPN.
  • Bukti potong/pungut PPh yang tidak dilaporkan oleh penerbitnya.
  • Transaksi perpajakan yang menunjukkan ketidaksesuaian pelaporan, seperti:
  1. Data dari putusan sengketa pajak yang sudah inkrah.
  2. Kelebihan kompensasi PPN yang tidak didukung data sebelumnya.
  3. Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.
  4. Pemanfaatan insentif pajak secara tidak sah.
  5. Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan bukti potong.

Bagaimana DJP Menindaklanjuti?

PER-18/PJ/2025 menetapkan dua bentuk tindak lanjut atas data konkret:

  1. Pengawasan
    DJP melakukan monitoring terhadap wajib pajak berdasarkan data konkret yang dimiliki.
  2. Pemeriksaan Spesifik
    Pemeriksaan dilakukan secara terfokus hanya pada data konkret tersebut, sesuai dengan PMK tentang pemeriksaan pajak.

Tujuan Aturan Ini

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sistematis.
  • Memberikan kepastian hukum atas tindakan DJP.
  • Menjamin akuntabilitas dalam proses penegakan hukum pajak.

Dasar Hukum

  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP (terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023).
  • PMK No. 124 Tahun 2024 tentang Organisasi Kemenkeu.
  • PMK No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Catatan untuk Wajib Pajak

Bagi pelaku usaha dan profesional pajak, PER-18/PJ/2025 adalah pengingat bahwa transparansi dan ketelitian dalam pelaporan pajak bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Data yang sudah tercatat di sistem DJP bisa menjadi dasar tindakan, bahkan jika belum ada pemeriksaan formal.

Tips:

  • Selalu cocokkan faktur pajak dengan pelaporan SPT.
  • Pastikan bukti potong/pungut dilaporkan dengan benar.
  • Hindari pengkreditan pajak masukan yang tidak sah.
  • Dokumentasikan pemanfaatan insentif pajak secara rapi.

📌 Baritac Registered Tax Consultant siap mendampingi Anda memahami dan menghadapi regulasi ini dengan tenang dan terstruktur. Hubungi kami untuk konsultasi dan audit kepatuhan pajak.

#PER182025 #DataKonkret #PemeriksaanPajak #BaritacID #KepatuhanPajak #SPT2025 #UMKMPatuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *