Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Download Peraturan Terbaru: PMK Nomor 11 Tahun 2025

Tim Baritac

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang “Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN”. Aturan ini mulai berlaku mundur untuk transaksi sejak 1 Januari 2025, meskipun baru diundangkan kemudian.

PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan perpajakan setelah adanya PMK 131 Tahun 2024. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan.

1. Perubahan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PMK ini menetapkan berbagai kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, antara lain:

  • Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemberian cuma-cuma.
  • Penyerahan film cerita, Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara atau lelang.
  • Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan non-iklan penyiaran.
  • Penghitungan dan pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
  • Tata cara pelunasan PPN untuk transaksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • PPN atas LPG tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, dan kerja sama operasi.

Besaran Tertentu PPN

Terdapat perubahan tarif dan penghitungan besaran tertentu PPN untuk beberapa sektor, di antaranya:

  • Perubahan tarif PPN atas LPG tertentu dan hasil tembakau.
  • Penyesuaian tarif PPN atas pupuk bersubsidi sektor pertanian.
  • Perubahan tarif PPN atas emas perhiasan, batu permata, dan kendaraan bekas.
  • PPN atas jasa kena pajak tertentu dan agunan yang diambil alih kreditur.

2. Ketentuan Baru untuk Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Terbit Setelah 1 Januari 2025

    • Jika terdapat perbedaan perhitungan PPN akibat aturan baru ini, maka faktur pajak harus dibetulkan agar sesuai dengan ketentuan dalam PMK 11/2025.
  • Faktur Pajak Terbit Sebelum 1 Januari 2025

    • Jika transaksi dilakukan sebelum 1 Januari 2025, maka tidak perlu ada pembetulan, karena masih mengacu pada aturan sebelumnya.
  • Imbauan untuk Wajib Pajak

    • Pastikan seluruh faktur pajak mulai 1 Januari 2025 telah sesuai dengan aturan baru.
    • Lakukan evaluasi dan koreksi jika ditemukan perbedaan dalam perhitungan PPN.
    • Cek lampiran dalam PMK 11/2025 yang mencakup contoh penghitungan PPN dengan nilai lain dan besaran tertentu.

Download PMK Nomor 11 Tahun 2025

Untuk memahami lebih dalam mengenai regulasi ini, silakan unduh dokumen resmi PMK Nomor 11 Tahun 2025 melalui link berikut:

Download PMK 11/2025

Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami atau menerapkan regulasi pajak terbaru ini, tim Baritac.id siap membantu Anda dengan solusi yang profesional dan up to date. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultan pajak terpercaya yang memberikan solusi solutif, profesional, dan up-to-date untuk semua kebutuhan perpajakan Anda.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan informasi terbaru tentang perpajakan dan tips keuangan langsung ke email Anda.