
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang “Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN”. Aturan ini mulai berlaku mundur untuk transaksi sejak 1 Januari 2025, meskipun baru diundangkan kemudian.
PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan perpajakan setelah adanya PMK 131 Tahun 2024. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan.
PMK ini menetapkan berbagai kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, antara lain:
Terdapat perubahan tarif dan penghitungan besaran tertentu PPN untuk beberapa sektor, di antaranya:
Faktur Pajak Terbit Setelah 1 Januari 2025
Faktur Pajak Terbit Sebelum 1 Januari 2025
Imbauan untuk Wajib Pajak
Untuk memahami lebih dalam mengenai regulasi ini, silakan unduh dokumen resmi PMK Nomor 11 Tahun 2025 melalui link berikut:
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami atau menerapkan regulasi pajak terbaru ini, tim Baritac.id siap membantu Anda dengan solusi yang profesional dan up to date. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!






Konsultan pajak terpercaya yang memberikan solusi solutif, profesional, dan up-to-date untuk semua kebutuhan perpajakan Anda.
Dapatkan informasi terbaru tentang perpajakan dan tips keuangan langsung ke email Anda.